Jenis burung kicauan nonlomba yang banyak dijumpai di pasar burung
Burung-burung kicauan yang umum dipelihara sobat kicaumania biasanya bisa dijumpai di arena lomba. Sebagai contoh murai batu, kacer, cucak hijau, kenari, lovebird, pentet / cendet, ciblek, anis merah, anis kembang, pleci, branjangan, tledekan, cucakrawa, cucak jenggot, kapas tembak, serindit, branjangan, burung-madu (sering disebut sebagai “kolibri”), dan sebagainya.
Dua dekade lalu, kita juga mengenal beberapa jenis burung kicauan
yang dilombakan seperti jalak suren, decu, poksay, hwamei, dan robin.
Namun kini semuanya nyaris menghilang di arena lomba, terkecuali jalak
suren yang masih eksis di beberapa daerah.
Di luar burung-burung yang masih aktif maupun pernah dilombakan
tersebut, sebenarnya terdapat puluhan jenis burung kicauan lagi. Om
Kicau menyebutnya sebagai burung kicauan nonlomba, karena sejak dulu memang tidak pernah dilombakan.
Sebagian kicaumania memeliharanya sebagai burung kelangenan,
tetapi ada pula yang menjadikannya sebagai sebagai burung master.
Mungkin Anda pernah mendengar namanya, tapi belum pernah melihat
langsung, apalagi memeliharanya.
Keberadaan burung-burung kicauan nonlomba ini menjadi daya tarik
tersendiri. Sebelum membeli, sebaiknya kita perlu membekali diri dengan
pengetahuan mengenai karakter, suara, dan status burung tersebut.
Kali ini, Om Kicau ingin memberikan panduan mengenai 9 jenis burung
kicauan nonlomba yang banyak dijumpai di pasar burung. Tujuannya agar
kita tahu mana yang boleh dipelihara, dan mana yang tidak boleh. Berikut
ini uraiannya, dimulai dari burung paok pancawarna:
1. Paok pancawarna (Pitta guajana)
Paok pancawarna, atau sering disebut burung pancawarna, mempunyai penampilan cantik dengan tubuh penuh warna. Banyak kicaumania yang penasaran terhadap suara kicauannya.
Burung paok pancawarna / banded pitta (Pitta guajana) ini
memiliki wilayah persebaran mulai dari Semenanjung Malaysa, Sumatera,
Kalimantan, Jawa, dan Bali. Meski harganya tak terlalu mahal, sebenarnya
burung pancawarna dilarang diperjualbelikan karena statusnya sebagai burung yang dilindungi.
Semua burung yang termasuk dalam keluarga Pittidae termasuk burung
yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun
1997.
Barangsiapa bagi yang melanggar akan
dikenai Pasal 21 ayat (2) huruf (a) juncto Pasal 40 ayat (2)
Undang-undang RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam
Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda
sebesar Rp 100 juta.
Karena itu, kalau Anda menjumpai burung ini di pasar burung, hal
terbaik yang perlu dilakukan kicaumania sejati adalah tidak membelinya.
Kalau perlu laporkan ke petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam
(BKSDA) Provinsi, biar mereka memberi penyuluhan kepada para pedagang.
Sebab, pedagang belum tentu tahu bahwa pancawarna merupakan burung
dilindungi di Indonesia.